ODSK Percepat Revisi Perda RTRW Sulut, Termasuk Relokasi dan Alih Fungsi Pulau Ruang

Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034, di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin 29 April 2024. (Foto: DKIPS)

MANADO, SULAWESION.COM – Pulau Ruang yang terletak di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, dipastikan bakal menjadi Kawasan Konservasi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey pun mengatakan Pulau Ruang akan dialihfungsikan menjadi kawasan konservasi telah final.

Bacaan Lainnya

Hal ini kembali dipertegas Sekretaris Provinsi Steve Kepel saat memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034, di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin (29/4/2024).

Hal ini berkaitan dengan keinginan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) yang ingin memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 dipercepat.

“Segera diperbaiki, ditindaklanjuti termasuk hal-hal paling aktual sekarang relokasi Gunung Ruang,” tegas Kepel didampingi Kadis PUPR Sulawesi Utara Deicy Paath usai mengikuti kegiatan FPR.

“Kalau bisa ditetapkan wilayah konservasi dan wilayah relokasi ditetapkan sebagai pemukiman,” sambungnya.

Selain itu, dalam revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara, ikut dibahas terkait dengan pembangunan blue economy di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

“Blue economy ini berbicara mengenai industri perikanan darat, yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi,” tutur Kepel.

Revisi tersebut, lanjut Kepel, diharapkan didukung kabupaten/kota se Sulawesi Utara karena mereka yang punya wilayah.

Adapun pada FPR ini telah mencuat empat poin yang telah ditetapkan sebagai berita acara kegiatan.

Agenda ini turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara Tienneke Adam, perwakilan organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi dan akademisi.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *