SITARO, SULAWESION.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pesta demokrasi lima tahunan ini akan bergulir secara serentak dengan provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Berdasarkan data dari KPU RI, jumlah daerah yang akan mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak yakni mencapai 545 yang terbagi atas 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Khusus di Kabupaten Sitaro, pelaksanaan Pilkada nanti dipastikan tanpa ada calon perseorangan atau yang biasa disebut dengan calon independen.
Calon perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan undang undang.
Kepastian ini diperoleh dari siaran pers KPU Kabupaten Sitaro yang dibagikan langsung Ketua KPU Stevanus Kaaro pada Selasa (14/5/2024) malam melalui media perpesanan WhatsApp.
Dimana dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dimulai pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Atas dasar tersebut, KPU Sitaro telah membuka layanan tim helpdesk untuk pembukaan akses silon atau konsultasi pasangan calon perseorangan serta penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di kantor KPU Sitaro.
“Sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tercatat tidak ada bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro yang meminta akses/akun silon serta menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, baik berupa dokumen digital melalui silon dan dokumen fisik kepada KPU,” urai pihak KPU Sitaro dalam rilis tersebut.
Khusus di Kabupaten Sitaro, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan sebelumnya.
Hal mana jumlah dukungan dimaksud sebanyak 5.515 dengan sebaran minimal sebanyak enam kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Sitaro Nomor 310 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.