Perumda terima peryataan modal. (Dokumentasi – Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (21/05/2024) siang.
Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda ada 5 poin. Dari poin-poin itu 3 diantaranya terkait dengan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulutgo, Perusahaan Daerah Bangun Bitung dan Perusahaan Umum Daerah Pasar.
Baca juga: Nabsar Bado’a Punya Peluang Dampingi Maurits Mantiri di Pilkada Bitung
Di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya stabil, suntikan anggaran kepada perusahaan plat merah menuai beragam respons.
Pemkot Bitung sebagai kuasa pengguna modal (KPM) sudah saatnya secara cermat menggelontorkan penyertaan modal sesuai dengan capaian kinerja maupun inovasi yang dilakukan perumda.
Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno usai mengikuti rapat Paripurna menjelaskan, penyertaan modal khususnya kepada 2 perumda masih dalam tahap perumusan.
“Ini akan di rumuskan pemerintah kota. Dan yang pastinya penyertaan modal kepada 2 perusahaan daerah akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada,” jelasnya.
Rudy sendiri enggan memberikan keterangan lebih terkait jumlah anggaran yang akan digelontorkan.
“Belum diputuskan berapa jumlahnya. Yang pasti berdasarkan kajian,” singkatnya.
Sementara itu Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bitung Erwin Wurangian menjelaskan, terkait penyertaan modal ke PT Bank Sulutgo itu bagian dari kapitalisme dividen yang di berikan oleh Bank Sulutgo.
“Jadi yang perlu teman-teman catat, ini bukan fresh money yang diberikan oleh pemerintah daerah ke Bank Sulutgo. Tetapi, itu dividen yang dikapitalisasi, yang sebagian uangnya masuk ke kas daerah dan sebagiannya lagi dianggap sebagai penyertaan modal,” jelasnya.
Mengenai penyertaan modal ke Perumda Pasar dan Bangun Bitung, lanjut Erwin, tentunya dalam penyertaan modal ada tertera klausul yang menyatakan bahwa harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan.
“Jika belum bisa memberikan penyertaan modal, klausul itu menjadi suatu solusi apabila kas daerah pemerintah Kota Bitung belum stabil,” katanya.
Politisi Golkar yang digadang-gadang bakal mendampingi Maurits Mantiri ini juga membeberkan, Walikota dan Wakil Walikota Bitung lebih mengetahui secara pasti terkait dengan urgensi penyertaan modal kepada 2 perusahaan daerah.
“Kalaupun kondisi keuangan daerah kita belum baik-baik saja, tentunya bisa ditunda sambil menunggu keuangan daerah berjalan maksimal,” tukasnya.
Berikut 5 poin pembicaraan tingkat II dalam Rangka Pengambilan keputusan terhadap Raperda:
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulutgo
- Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bangun Bitung
- Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum daerah pasar
- Perizinan berusaha di daerah