BITUNG, SULAWESION.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria pelaku pengedar obat keras terbatas jenis Ifarsyl.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Mandidir Weru, Kecamtan Madidir, Kota Bitung pada Jumat (24/05/2024).
“Tersangka yang diamankan yaitu pria berinisial FL (20) ditangkap beserta barang bukti obat keras jenis ifarsyl sebanyak 1.000 butir,” jelasnya.
Baca juga: Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl di Kotamobagu Diciduk Sat Resnarkoba
Penangkapan terhadap pelaku pengedar, katanya, berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Bitung.
“Polisi menangkap tersangka saat sedang memegang 1 paket kiriman berisi 1.000 butir ifarsyl yang dipesan melalui online dengan harga Rp1.025.000,” lanjutnya.
Ia mengaku obat yang dipesan akan diedarkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan.