BITUNG, SULAWESION.COM – Maurits Mantiri selaku sebagai Walikota Bitung dengan Pengadilan Negeri Bitung menggelar penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Undertanding (MoU) program Family Recovery di Rumah Dinas Walikota Bitung, Rabu (29/05/2024).
Program Family Recovery atau bisa disebut program Pemulihan Keluarga adalah sebuah program yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan keluarga yang ada pada masyarakat pra Sejahtera di Kota Bitung.
Walikota Bitung Maurits Mantiri yang juga di dampingi Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bitung, bersama tim Advokat Bantuan Hukum berharap dengan program pemulihan keluarga yang laksanakan oleh Pemkot Bitung dapat menyelesaikan permasalahan keluarga.
Baca juga: Maurits Mantiri Dicintai Pendukung, Dibenci Lawan Politik
“Dengan adanya program ini, muda-mudahan bisa membantu masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung yang terkendala status perkawinan untuk di buat sah secara formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Tentunya, kata Maurits, sesuai kententuan hukum yang berlaku harus melalui di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat dan sederhana.
“Untuk biaya di Pengadilan ditanggung oleh Pemerintah Kota Bitung,” tegas Maurits.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Rahmat Sanjaya, SH., MH bersama jajaran.
Berikut Ini Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan program Family Recorvery atau Pemulihan Keluarga:
- Masyarakat Kota Bitung yang Tergolong Masyarakat Pra Sejahtera. Di Buktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan.
- Memiliki Permasalahan status perkawinan terdahulu.
- Membuat Kronologi Permasalahan Keluarga yang dialami oleh Masyarakat.
- Memiliki data/dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
- Harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga.