BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Basuki Hariyono menegaskan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kewenangan penuh kepala daerah.
Penegasan tersebut dikatakan Basuki usai hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan anggota DPRDn di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, Jumat (31/05/2024) pagi.
“Tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah kewenangan penuh kepala daerah. Karena itu suatu tambahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar gaji,” tegas Basuki.
Baca juga: Temui Anggota DPRD Bitung, KPK Bahas Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Basuki menerangkan kalau peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi tentunya, tambahan penghasilan untuk pengawai bagus.
“Tapi kalau pendapatan asli daerah kecil, otomatis disesuaikan oleh kemampuan daerah dong. Makanya, hak dan kewenangan penuh TTP ini ada di kepala daerah (Walikota),” jelasnya.
Selain itu, Basuki menyarankan Kepala Daerah di Bitung agar tahan TPP ASN jika misalnya ada ASN yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ada pajak yang belum dilunasi.
“Karena TPP kewenangan penuh Kepala Daerah, tidak menyalahi aturan ditahan sampai kewajibannya dilaksanakan,” tukasnya.
Dari penulusuran media ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kota Bitung paling tinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain.
Sehingga, ditengah kondisi keuangan pemerintah yang belum sepuhnya stabil, sudah sewajarnya TPP untuk ASN Pemkot Bitung diturunkan.