KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Debut Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Agus Sumandik usai di lantik oleh Kapolres Kotamobagu langsung memimpin unit Operasional Sat Reskrim mengungkap kasus penimbunan BBM.
Tim Resmob yang mendapati informasi penimbunan BBM ini langsung menuju TKP di Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (2/6/2024).
Pihak kepolisian mengamankan NM alias Nov (36) warga setempat dengan barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abid melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan pengungkapan penimbunan BBM secara ilegal ini.
“Saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis solar diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus,” ujarnya.
Satuan Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik berkomitmen menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Masyarakat diimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tegasnya.