MAROS,SULAWESION.COM— Tim Reserse Kriminal Polres Maros berhasil meringkus dua pelaku penikaman terhadap seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Takalar, berinisial AH (32) menikam korban MC (24) yang tak lain kekasih dari istri sirih pelaku.
Penganiayaan dan pengerusakan itu terjadi di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Kamis 4 Agustus lalu, pelaku dibantu rekannya warga Kota Makassar, berinisial RE.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku berinisial AH mendatangi TKP atau rumah kos istrinya (19).
“Saat tiba di rumah kos istri sirihnya sekitar pukul 23.00 Wita pelaku mendapati rumahnya tekunci tapi mendengar suara lelaki MC (24) yang merupakan warga Kabupaten Maros,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Polres Maros, Kamis (11/8/2022).
Menurut Wakapolres, motif dari pelaku AH ini karena termakan cemburu buta dan mengajak pelaku lain RE (18) rekannya untuk menganiaya korban.
“Saat korban keluar, pelaku RE berteriak sehingga AH langsung datang. Korban yang tak berdaya langsung dipukul dan ditikam menggunakan sajam jenis badik, oleh lelaki AH menggunakan tanpa gagang badik. Sementara RE berjaga-jaga dipintu kosnya,” ungkapnya.
Korban saat itu tak dapat melawan, karena AH menyerang korban dengan bersama rekannya RE.
Dalam kondisi luka di bagian pinggang kiri, MC kemudian melarikan diri dan kedua pelaku saat itu tidak mengejarnya.
“Kedua pelaku tidak mengejar korban, tapi kemudian pelaku mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP kemudian membakar motor itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, pelaku pertama RE berhasil ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian. Pelaku utama AH berhasil ditangkap di kediamannya dua hari setelah penangkapan RE.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Tim Reskrim Polres Maros berhasil mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran 18 cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancamana hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, pelaku diduga cemburu karena istrinya memiliki pacar.
“Jadi si korban MC dan istri pelaku memang berpacaran. Modusnya karena cemburu,” katanya.
Akibat dari luka tikaman pelaku, korban mengalami luka tusukan dipinggang kiri, korban sempat mendapat jahitan kerumah sakit terdekat, dan hingga kini korban tengah mengalami rawat jalan.
Indra Sadli