Pajak Reklame Jadi Sumber Utama PAD Kotamobagu

Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus. Foto Ist

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengatakan, peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi salah satu sumber utama pasokan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah diberlakukan.

Bacaan Lainnya

Perda tersebut termasuk yang mengatur tentang Pajak Reklame bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat komersil atau promosi dari berbagai perusahaan di kawasan Kota Kotamobagu.

“Iya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dan merupakan payung hukum salah satu sumber PAD Kota Kotamobagu,” terang Sugiarto.

Hal senada, Sinthya Tegela selaku Kepala Seksi Pendapatan BPKD Kota Kotamobagu mengatakan, seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat komersil dan promosi produk oleh pihak Perusahaan, sudah diwajibkan membayar Pajak Reklame.

“Pajak Reklame sudah berjalan di Kota Kotamobagu, jadi setiap kegiatan yang mengandung promosi produk perusahaan dikenakan pajak reklame dan dihitung luas baner dan tempat yang digunakan. Untuk pembayaran pajak reklame langsung melalui transfer rekening Pemerintah Kota Kotamobagu di Bank Sulut nomor rekening : 002.01.12.0000222,” ujar Tegela.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *