Bawaslu Manado Diduga “Loloskan” Panwascam yang Lakukan “Transaksi” dengan Caleg

Eks Anggota Panwascam Pemilu 2024 Azhar A Kandji. (Foto: pribadi)

Opini oleh: Eks Anggota Panwascam Pemilu 2024 Azhar A Kandji

MANADO, SULAWESION.COM – Panwascam Existing yang ada bukti transaksi dengan caleg diloloskan sedangkan yang bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab malah difitnah tidak netral karena menjadi saksi partai politik.

Bacaan Lainnya

Evaluasi perekrutan Panwascam Existing yang dilakukan oleh Bawaslu Manado sangat tidak adil dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan juknis pembentukan adhoc pemilihan.

Saya saat itu sebagai peserta evaluasi Panwascam Existing mengetahui alasan tidak diluluskan karena melakukan pelanggaran netralitas menjadi saksi partai politik pada kasus Gerindra di Kecamatan Singkil yang diangkat kembali oleh Panwascam Singkil sendiri dengan menjadi saksi partai politik.

Isu/fitnah yang disebarkan ini sangat merugikan saya karena sudah melebar luas hingga kerabat dan keluarga. Oleh karena itu saya akan melakukan klarifikasi di media terkait hal tersebut.

Pertama, kasus yang sedang diproses di Gakumdu bukan kasus yang telah kita buat dalam LHP terkait dugaan money politic (politik uang) karena TKP berbeda kecamatan dan dapil.

Artinya, merupakan kasus yang berbeda dan pelapor merupakan masyarakat bukan dari partai politik peserta pemilu.

Kedua, saya bukan sebagai saksi partai politik, tapi sebagai saksi fakta terkait video viral yang telah kita selesaikan sebelumnya dan telah dimasukan dalam LHP.

Dan saya menghadiri klarifikasi berdasarkan undangan resmi dari Bawaslu Manado, sehingga mau tidak mau harus hadir. Jika hal itu tidak netral, harusnya jajaran adhoc diamankan sebagai pencegahan bukan dibiarkan untuk dijadikan target evaluasi.

Ketiga, jika berdasarkan Per Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, seharusnya saya saat itu diundang klarifikasi oleh pimpinan Bawaslu Kota Manado terkait dugaan netralitas sebagai jajaran adhoc dibawahnya.

Tapi hingga saat ini, tidak ada undangan klarifikasi, malahan isu/fitnah yang telah menyebar luas hingga merugikan diri saya.

Jika mengacu pada juknis pembentukan adhoc pemilihan 2024, yang perlu dievaluasi adalah kinerja selama bertugas, semua tugas dan tanggung jawab dari pertama dilantik Panwascam Pemilu.

Semua saya kerjakan sesuai waktu yang diberikan dan semua saya buktikan dengan laporan-laporan yang saya masukan pada tahap evaluasi, bisa cek kinerja saya selama ini pada pimpinan sebelumnya hingga yang sekarang.

Saya tidak peduli dengan tidak diluluskan sebagai Panwascam, tapi isu/fitnah disebarluaskan yang menjadi alasan tidak diluluskan sangat merugikan saya dan keluarga.

Sungguh disayangkan seorang pimpinan Bawaslu Manado memberikan penghargaan seperti itu kepada jajaran adhocnya yang telah membantu dalam suksesnya pemilu 2024.

Jika mempertanyakan netralitas, kenapa ada Panwascam Existing yang diloloskan? padahal ada bukti melakukan transfer langsung dengan salah satu caleg.

Kenapa hal ini tidak dilaporkan sebagai tanggapan masyarakat?

Karena di Panwascam Malalayang saja ada tanggapan masyarakat, tapi hanya ditunda pelantikan dan kemudian dilantik. Artinya tanggapan masyarakat tidak terlalu berpengaruh.

Saya berharap berikutnya pimpinan Bawaslu Manado lebih menghargai kinerja jajaran adhocnya yang telah berusaha membantu menyukseskan kegiatan pemilu maupun pemilihan dan lebih mengutamakan bukti dalam melaksanakan sesuai regulasi, bukan sesuai keinginan sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *