MITRA,SULAWESION.COM-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dp2KB) telah melaksanakan kegiatan Audit Stunting tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa (11/6/2024) di Dinas P2KB Kabupaten Mitra dan dibuka secara resmi oleh Asisten Satu Jani Rolos S.Sos MM yang mewakili Bupati Mitra.
Dalam sambutannya, Rolos menyatakan bahwa program pencegahan stunting merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara emosional maupun fisik, sehingga mereka siap belajar, berinovasi, dan bersaing secara global. Tujuan utamanya adalah menciptakan generasi Indonesia yang unggul.
Rolos juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei kesehatan Indonesia pada tahun 2023, tingkat stunting di Kabupaten Mitra berada pada angka 15 persen, menjadikannya satu-satunya Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan.
Pencapaian ini dianggap luar biasa dan merupakan hasil dari kerja sama semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi. Meskipun masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki, evaluasi kinerja percepatan penurunan stunting bulan Mei lalu mendapat apresiasi positif dari panelis.
Rolos berharap agar seluruh Perangkat Daerah segera menindaklanjuti permasalahan yang ada. Audit stunting dianggap penting karena menjadi salah satu indikator delapan aksi konvergensi. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dilakukan intervensi yang efektif untuk menurunkan angka stunting.
Kegiatan ini juga melibatkan sosialisasi oleh Spesialis Ahli Gizi Drs. Meildy E. Pascoal M.Kes (Ketua Tim Pakar) dan Psikolog Welly Thomas S.Psi, M.Psi.
Kepala Dinas P2KB Kabupaten Mitra, Dr. Helny Ratuliu M.AP, melalui Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Farly Betrand Rugian S.IP, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti UU No. 52 tahun 2009 Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Satgas Stunting Provinsi Sulut, Petugas Gizi dan Bidan Puskesmas, serta perwakilan dari SKPD.