BITUNG, SULAWESION.COM – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali tangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Filipina di perairan pasifik.
2 kapal ikan asing jenis lampu dan pukat pursein itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04 , Sabtu (22/6/2024) pagi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kedua kapal tersebut ditangkap setelah melakukan alih muatan (transhipment).
Baca juga: Topang PIT, PPS Bitung Bakal Direklamasi 5 Hektar
“Penangkapan kapal cukup merepotkan karena pengaruh ombak dan angin cukup kencang. Sehingga, saat kapal melakukan intersep aggak merepotkan,” kata Pung Nugroho Saksono saat memberikan keterang kepada sejumlah media di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Pria yang biasa disapa Ipunk itu mengaku, penangkapan kapal berbendera Filipina ini adalah kapal ke 9 yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2024.
“Memang ada beberapa lokasi di laut pasifik arafura dan natuna yang menjadi target kapal asing beroperasi disana,” jelasnya.
Ipunk membeberkan, terkait dengan kapal yang ditangkap tidak lagi ditenggelamkan karena KKP punya kebijakan lain.
“Tidak ditenggelamkan karena pimpinan kami melalui pak Menteri punya kebijakan lain yaitu, lebih kepada dimanfaatkan oleh nelayan lokal. Tapi proses itu dilakukan setelah adanyan putusan hukum,” katanya.
Soal estimasi kerugian dari sisi ekonomi, katanya, menyesuaikan dengan berapa banyak ikan yang ditangkap kemudian dikalikan dengan harga.
“Tapi kalau kita bicara valuasi, ada kerugian ekologi dengan kejadian ilegal fishing seperti ini. Dan itu lebih parah dari kerugian ekonomi. Kita butuh puluhan tahun untuk melakukan proses pengembalian atas kerusakan lingkungan,” tukasnya.
Sekedar informasi, sepanjang tahun 2024 ini, ada 15 kapal ikan asing yang ditangkap. Yaitu, 9 kapal Filipina, 3 Malaysa, 2 Vietnam dan 1 Rusia.