BITUNG, SULAWESION.COM – Sat Res Narkoba Polres Bitung ungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial AF alis Lia (29) dan MDR alias Amat (25).
Polisi juga menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,16 gram dan 0,29 gram serta alat timbang digital.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menjelaskan, pengungkapan kasus sabu lewat penyamaran pembelian kepada kurir atas nama Amat.
Baca juga: Empat Anggota Polres Bitung Dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda Sulut
“Saat dilakukan penyergapan, ditemukan 0,16 gram Sabu. Amat juga menyebut Sabu itu dia dapatkan dari Lia,” jelas Kapolres saat memberikan keterang pers di antor Polres Bitung, Jumat (28/6/2024).
Hasil pengembangan polisi, kata Kapolres, AF alis Lia (29) ditangkap di rumahnya. Saat itu juga polisi berhasil mendapatkan 0,29 gram sabu.
“Tidak hanya sabu, kami uga menemukan alat timbang digital, alat hisap, uang dan hendphone yang digunakan sebagai pengedar,” katanya.
Menurut Kapolres, barang haram tersebut didapatkan Lia dari bandar di Jakarta lewat jasa pengiriman.
“Nantinya kami akan koordinasi dengan Polda Sulut terkait dengan pengembangan kasus selanjutnya,” ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku itu digunakan pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 dimana ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.