KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Penjabat Wali Kota Asripan Nani menyampaikan rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (1/7/2024).
Ranperda tersebut dibahas langsung melalui agenda rapat paripurna pembicaraan tingkat pertama yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifuddin J Mokodongan.
Pembahasan ranperda yaitu laporan keuangan yang terdiri dari Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas.dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pemerintah Kota Kotamobagu terus berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran
Hal ini demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas LKPD tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kota Kotamobagu pun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Syukur moanto, kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan saran, masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujar Asripan.