BITUNG, SULAWESIO.COM – Puluhan korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tiba di Pelabuhan Samudara Bitung, Minggu (7/7/2024) malam.
Informasi yang diterima media ini, ada 47 korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan malam itu.
Dari puluhan korban, 29 diantaranya warga Kota Bitung. Sisanya, 8 Talaud, 5 Minahasa Utara, 3 Minahasa Tenggara, 3 Manado, 2 Minahasa Selatan, 1 Minahasa dan 1 Sitaro.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dunggio menjelaskan, pemulangan korban CPMI hasil dari operasi Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Pemulangan mereka hasil dari operasi Polda Jateng. Sebagian besar tidak memiliki dokumen kerja,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Senin (8/7/2024).
Ia berharap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya warga Bitung untuk lebih memitigasi resiko CPMI non prosedural.
“Resiko calon pekerja migran ini bisa di mitigasi yaitu, melihat prosedural terkait dengan pekerja-pekerja migran. Kalau ada yang melenceng terkait dengan perekrutan kerja, tentunya itu sudah harus dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara Arnon Hiborang menjelaskan, penindakan Polda Jateng berawal dari laporan SAKTI Sulut di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pemulangan puluhan korban PMI, kata Arnon, pihaknya menerima laporan dari 8 Anak Buah Kapal (ABK) yang jadi korban perbudakan di atas kapal berbendera China yaitu Kapal Fu Yuan Yu 857.
“Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhubungan dengan PT. Klasik Jaya Samudra (KJS). Mereka merekrut dan menempatkan para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran di atas Kapal berbendera China yaitu Kapal Fu Yuan Yu 857,” katanya.
Ia juga membeberkan, Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran mengaku awalnya pada November-Desember 2023 mereka direkrut oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan diiming-imingi bekerja di luar negeri yaitu di Kapal Korea dan Kapal Taiwan dengan gaji besar serta kondisi kerja yang layak dan seluruh biaya proses penempatan ditanggung oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS).
“Mereka kemudian diangkut ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan ditampung di penampungan milik PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) selama 4 bulan dari Desember 2023 sampai dengan Maret 2024,” bebernya.
Agar pekerjaan terikat, katanya, pihak PT. Klasik Jaya Samudra melakukan praktik jeratan hutang dan memalsukan sejumlah dokumen.
Lebih lanjut, sebutnya, sekitar akhir bulan Maret 2024 para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran dipindahkan ke penampungan di Tangerang.
“Mereka diberangkatkan melalui penerbangan menuju Singapura kemudian sesampainya di Singapura para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran dibawa oleh pihak agency serta dipindahkan ke Kapal Tug Boat menuju ke Kapal Collecting Xing Wang 99 dan selanjutnya dinaikkan ke Kapal Fu Yuan Yu 857,” sebutnya.
Di kapal Fu Yuan Yu 857 para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran hanya istirahat selama 2 jam dalam sehari.
“Adapun kondisi makan, minum dan tempat tidur sangat tidak kayak. Setelah 2 hari bekerja para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran memutuskan mogok kerja karena telah dieksploitasi oleh pihak pemberi kerja.
“Terkait hal tersebut, kami berupaya untuk kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) agar segera ditindak secara hukum. Kami akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti oleh negara untuk menindak perusahaan nakal pemberi kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan baik yang berlaku di Indonesia maupun secara internasional,” pungkasnya.