MITRA,SULAWESION.COM-Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengerahkan 144 Pengawas Desa Kelurahan (PKD) awasi secara ketat proses Coklit pada Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Mitra Mario Lontaan mengatakan, pihaknya telah menurjunkan ratusan PKD untuk mengawasi secara ketat proses coklit yang di lakukan Pantarli.
“Kami sudah menurunkan 144 PKD dan 36 anggota Panwascam di 12 kecamatan untuk mengawasi secara ketat proses coklit yang telah dilakukan Pantarli,” kata Kordiv HPPH, Senin (08/07/2024)
Proses pengawasan lanjutnya, dilakukan semenjak tahapan coklit di mulai.
“Proses pengawasan coklit telah dilakukan secara serentak di 135 desa 9 kelurahan pada perdana coklit.”katanya.
Ia mengaku kurang lebih 13 hari masa pengawasan ada sejumlah temuan saat coklit jajaran Panwascam PKD.
“Jadi, selama tahapan coklit, ada temuan yang bersifat administratif. Seperti, nomor induk kartu keluarga beda dengan nomor induk di KTP. Ada juga pemilih di domisili di desa A tapi tinggal di desa B. Kemungkinan yang sudah meninggal maupun yang barmasuk sebagai pemilih pemula,” tuturnya.
“Tapi, sudah ada solusinya. Kemarin kami sudah Rakor bersama dengan KPU dan Disdukcapil Mitra. Jadi nanti ada perbaikan,” akuinya.
Tak sampai disitu, Ia menegaskan walaupun KPU sudah seratus persen melakukan coklit sebelum masa berakhir, Namun sambung dia, ada tahapan uji petik.
“Walaupun KPU sudah seratus persen melakukan coklit, tapi masih ada uji petik. Karena jumlah PKD tak seimbang dengan jumlah Pantarli. Misalkan, satu TPS 2 Pantarli sementara dari kami (Bawaslu) hanya satu PKD. Jadi untuk memastikan keakuratan data itu, perlu dilakukan uji petik,” kuncinya.