Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM –

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.

Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2016.

“Setiap subuh kami selalu memantau dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib, berjualan menggunakan fasilitas seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar,” kata Sahaya, Rabu 10 Juli 2024.

Kepala bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kotamobagu, Firman Damopolii mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya selalu mengingatkan pedagang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *