KOTAMOBAGU,SULAWESION,COM –

Masa jabatan sangadi di Kotamobagu dalan waktu dekat akan segera disesuaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

 

Penyesuaian masa jabatan sangadi di Kotamobagu itu sebagaimana penerapan Undang-Undang Desa No 3 tahun 2024 tentang masa jabatan Sangadi (Kepala Desa-Red) yang telah diketuk oleh DPR RI belum lama ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Tedy Makalalag kepada awak media seraya menyebut, kalau

Tedy makalalag

Undang-undang tersebut tercantum salah satu masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode dan telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Bolaang Mongondow Raya.

“Terkait dengan penyesuaian masa jabatan, sedang diambil langkah-langkah, bukan berarti ada keterlambatan. Pertama, di Kotamobagu belum mendesak, karena yang dimaksud perpanjangan itu adalah jika Sangadi yang ada di Kotamobagu masa jabatannya sudah mau berakhir, berarti akan diperpanjang,” ucap Teddy.

“Selain itu, lanjut Teddy kami masih konsultasi lagi karena ada salah satu Sangadi yang statusnya Penjabat yaitu Moyag Tampoan. Sementara untuk tahun 2024, pertama belum dianggarkan,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *