Koalisi Penyandang Disabilitas di Sulut Siap Kawal Perencanaan dan Pengesahan Pergub

Pembahasan pengawalan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara terkait perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Sabtu 20 Juli 2024. (Foto: Organisasi Penyandang Disabilitas)

MANADO, SULAWESION.COM – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dinilai bermasalah secara formil.

Perda Nomor 8 Tahun 2021 rencananya akan segera diatur dalam peraturan teknis Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Kecacatan formil Perda Nomor 8 Tahun 2021 menjadi perhatian penting koalisi penyandang disabilitas di Sulawesi Utara.

Guna mengawal perda tersebut, Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) mengadakan pertemuan yang diinisiasi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Utara pada Sabtu (20/7/2024).

Mereka menilai Perda Nomor 8 Tahun 2021 mengalami kesalahan baik secara formil berupa partisipasi bermakna dari organisasi penyandang disabilitas maupun secara materil yaitu pasal-pasal yang dibuat tanpa melihat kenyataan langsung kehidupan penyandang disabilitas baik dalam bentuk diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat atau diskriminasi untuk urusan pelayanan publik.

Dalam mengawal perda bermasalah tersebut koalisi penyandang disabilitas menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui staf khusus gubernur bidang hukum. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembuatan pergub.

Langkah konkret koalisi penyandang disabilitas untuk mengawal pergub agar proses pembuatan mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan benar-benar melibatkan penyandang disabilitas. Selain itu poin-poin yang akan dimasukan tidak diskriminasi dan tidak ada yang tertinggal (no one left behind).

Ketua DPD HWDI Sulawesi Utara Chenny Wahany menjelaskan usai menggalakkan pertemuan mereka berkomitmen akan terus mengawal keadilan demi kemaslahatan penyandang disabilitas di Bumi Nyiur Melambai.

Apalagi usai diketahui adanya kecacatan formil di Perda Nomor 8 Tahun 2021, harap Wahany, kesalahan tersebut tidak terjadi di saat pembahasan pergub.

“Agar kesalahan-kesalahan yang telah dibuat dalam perda tidak diulang dalam pergub, terutama partisipasi secara bermakna,” harapnya.

Selain menghasilkan beberapa kesepakatan penting tentang pengawalan pergub ke depan, pertemuan kali ini juga berhasil membuat Forum Lintas Organisasi Penyandang Disabilitas Sulawesi Utara dengan Chenny Wahany sebagai Koordinator Forum.

Diketahui dalam konsolidasi awal pengawalan pergub turut melibatkan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sulut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Sulut, Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) Sulut, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulut, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Sulut, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulut, Albino Indo Family Sulut, DPD Aliansi Disabilitas Nusantara dan Pemerhati Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus, serta KOPRI PMII Cabang Metro Manado yang selama ini ikut mendampingi DPD HWDI Sulut.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *