Istri Korban KDRT Yang Diduga Dilakukan Pejabat Publik di Bolmut Alami Trauma

Ajakan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bolmut oleh dinas PPKBPPPA Bolmut. (Dok PPKBPPPA Bolmut)

BOLMUT,SULAWESION.COM- Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AMW salah satu pejabat publik di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terhadap istrinya SRL menyita perhatian publik.

Dirinya diduga melakukan penganiaayan terhadap istrinya. Bahkan masalah ini telah dilaporkan ke Polres Bolmut.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bolmut Yani Lasama mengatakan korban saat ini mengalami trauma berat.

“Pihaknya melakukan penanganan terhadap korban dari sisi trauma. Tapi tidak sekaligus karena korban agak trauma berat,”ujarnya.

Selasa 23 Juli 2024 pihaknya mendamping korban dan keluarga memberikan pernyataan ke media. Korban didampingi ayahnya yang menyampaikan.

Sementara itu, AMW telah diperiksa Polres Bolmut. Kasus dugaan KDRT ini terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. AMW sendiri diketahui memiliki jabatan di Bawaslu Bolmut.

Diketahui Kasus KDRT di Bolmut akhir-akhir menjadi sorotan publik. Bahkan
pada pekan lalu, Minggu 14 Juli 2024, Penjabat (Pj) Bolmut Sirajudin Lasena telah mempimpin rapat penanganan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayahnya.

Hasilnya, pemerintah daerah Kabupaten Bolmut akan mengambil langkah-langkah cepat serta menseriusi terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bolmut.

Dimana beberapa langkah strategi yang dilaksanakan oleh daerah, yakni pemerintah daerah akan mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Untuk menyediakan layanan terpadu melalui mekanisme “one stop services” sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kolaborasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama sosialisasi ditingkat Kecamatan oleh instansi dan stakeholder terkait baik diranah digital dan tatap muka dalam bentuk rapat koordinasi.

Hal ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, Kecamatan dan pemerintah Daerah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan organisasi lainnya secara intens untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan kekerasan perempuan dan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *