729 Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Patuh Pallawa 2024 di Maros

MAROS,SULAWESION.COM– Polres Maros melaporkan bahwa selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, yang berlangsung dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, sebanyak 729 pengendara dikenai tilang. Selain itu, terdapat 145 pengendara yang hanya diberikan teguran.

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Deny Kurniawan, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Maros pada Senin, (29/7/2024).

Bacaan Lainnya

Deny menjelaskan bahwa dari total 899 tindakan yang diambil selama operasi, pelanggaran paling banyak terjadi pada mereka yang tidak menggunakan helm.

“Sebanyak 651 pengendara terjaring karena pelanggaran ini, diikuti oleh 77 pengendara yang melawan arus dan satu pelanggar karena berboncengan lebih dari satu orang,” katanya.

Deny juga mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari mereka yang ditilang adalah kalangan pelajar.

“Untuk mengurangi angka pelanggaran, Polres Maros telah melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, masyarakat, dan komunitas kendaraan mengenai pentingnya kepatuhan berkendara,” ungkapnya.

Deny menambahkan bahwa dibandingkan tahun lalu, jumlah pelanggar mengalami peningkatan signifikan sebesar 304 persen.

Meskipun terdapat peningkatan dalam jumlah pelanggar, kabar baiknya adalah tidak ada kasus kematian akibat kecelakaan selama operasi tahun ini, berbeda dengan tahun lalu yang mencatat satu kematian.

Peningkatan volume kendaraan dan pengendara diperkirakan sebagai salah satu faktor penyebab meningkatnya angka pelanggaran. Jumlah kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan, dari sepuluh kasus tahun lalu menjadi 30 kasus tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 11 kasus disebabkan oleh efek mengantuk, dan 19 kasus merupakan kecelakaan ganda, dengan total kerugian material mencapai Rp29 juta. Sebagai perbandingan, tahun lalu kerugian material mencapai Rp21 juta.

Deny menutup konferensi pers dengan harapan agar kesadaran berkendara masyarakat semakin meningkat dan tindakan preventif dapat terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *