Proyek Rehabilitasi Eks Rudis Ilongkow Masih Masuk Masa Pemeliharaan

Claudy Mokodongan

 

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM –

Proyek rehabilitasi eks Rumah Dinas Ilongkow di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.
Meski demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu Claudy Mokodongan ST mengatakan, kalau proyek tersebut tetap masih dalam masa pemeliharaan.

“Setelah PHO pekerjaan ini akan memasuki masa pemeliharaan dari pihak kontraktor selama enam bulan hingga 23 Desember 2024,” ujar Claudy.

Proyek rehabilitasi eks Rumah Dinas Ilongkow itu, dikerjakan oleh CV. Artha Prima sebagai pihak penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.680.000.000.l, dan telah memasuki proses PHO pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Kegiatan PHO dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu Claudy N. Mokodongan, tim dari Kejaksaan, Kasi Datun Mariska Kandou, serta tim Inspektorat Kota Kotamobagu. Pihak pelaksana proyek dari CV. Artha Prima, Bapak Degi Yulius Pontoh, juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Claudy N. Mokodongan menyampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung telah selesai dan sesuai dengan kontrak.

“Penandatanganan serta serah terima pertama pekerjaan atau PHO setelah kami periksa sudah selesai 100 persen dan pekerjaannya telah sesuai dengan kontrak,” kata Claudy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *