Pelaku Usaha Dihimbau Sampaikan LKPM Tahun 2024

Ilustrasi LKPM

 

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM –

Para pelaku usaha di Kotamobagu diimbau untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk tahun 2024 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu Meike Sompotan, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto,bkepada awak media.

 

Dimana menurutnya, LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“LKPM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS-RBA sesuai periode pelaporan yang telah diberikan Kementerian Investasi/BKPM yakni mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juli 2024 dan diperpanjang 10 hari hingga 20 Juli 2024,” ucapnya.

Ditambahkan olehnya, LKPM online wajib disampaikan para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM apabila tidak menyampaikan LKPM online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *