BITUNG, SULAWESION.COM – Kantor Pertanahan Kota Bitung mendorong masyarakat untuk memiliki surat tanah elektronik. Hal tersebut bagian dari digitalisasi layanan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Budi Taringan menuturkan, penting bagi masyarakat untuk menjadikan sertifikat tanah fisik yang dimiliki saat ini dijadikan dalam bentuk elektronik.
Sebab, kata Budi, untuk membatasi ruang gerak mafia tanah dan upaya pemalsuan sertifikat.
Baca juga: BPN Bitung Percepat Pemetaan Bidang Tanah
Masyarakat juga, bebernya, tidak perlu bingung saat sertifikat hilang atau rusak. Saat sertifikat sudah alih media menjadi elektronik, maka data dalam sertifikat itu sudah tersimpan di dalam data base.
“Misalnya terjadi kebakaran, kehilangan, itu dengan sertifikat elektronik data sudah ada di Kantor Pertanahan. Kehilangan, dan lain-lain tidak menjadi masalah,” ujar Budi dalam sosialisasi eksternal di Kantor Pertanahan Kota Bitung, Rabu (31/7/2024).
Untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya, data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.
Pada lembar itu tersemat barcode yang bisa langsung masuk di Aplikasi Sentuh Tanahku. Meski kini sudah mengarah pada digitalisasi, tapi Budi mengatakan, bukan berarti sertifikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tidak berlaku.
“Dirubah itu karena ada proses alih media atau proses pemeliharaan data. Misalanya untuk jual beli, waris, dan lain-lain, akan kita terbitkan sertifikat elektronik,” tukasnya.
Diketahui, pelayanan berbasis sertifikat elektronik ini bakal dilaunching pada 2 Agustus 2024 nanti.