JAKARTA, SULAWESION.COM – Pelaku MRS (22) dan JE (35) penyebar video syur anak musisi di media sosial ternyata membisniskannya. Untuk mengakses video tersebut, pelaku menjualnya di akun telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut dapat akses ke video tersebut dikenakan biaya.
“Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Menurut Ade Safri, untuk pembayaran berlangganan memakai sistem top up ke dompet elektronik. Dia menyebut pembeli bakal dapat link Terabox setelah membayar dan langsung bisa menonton secara full.
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua orang yang diduga penyebar video syur berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Setelah menerima dua laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari keterangan saksi hingga kelengkapan alat bukti, kemudian dilanjutkan dengan menangkap kedua orang tersebut.
“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). ***