SITARO, SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Penghargaan insentif fiskal sebesar Rp 5.664.569.000 itu diberikan karena kinerja Pemkab Kepulauan Sitaro dalam Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Tahun 2024.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian kepada Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Penyerahan pengharagaan itu dilakukan di tengah kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah sekaligus Rapat Pengembangan Obat Herbal Nasional.
Kesempatan itu, Tito mengatakan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antardaerah dalam mengendalikan inflasi.
Hal ini mengingat capaian inflasi nasional tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat, tetapi juga pemda sehingga perlu berkolaborasi.
Mendagri menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Mendagri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, yang terus berupaya mengendalikan inflasi.
“Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan yang telah mendapat penghargaan,” kata Tito.
Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi salah satu daerah yang menerima penghargaan Insentif Kinerja Fiskal Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah berdasarkan Keputusan Mendagri 295 Tahun 2024.
Penghargaan Insentif Kinerja Fiskal ini diharapkan dapat memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengendalian inflasi, sehingga dapat terciptanya stabilitas perekonomian yang berkelanjutan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga penghargaan ini bisa kita raih. Semoga insentif fiskal ini dapat mendorong kerja pemerintah daerah, utamanya dalam hal pengendalian inflasi,” ungkap Oroh. ***