KPU Kabupaten Mitra Buka Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

MITRA,SULAWESION.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara. pembukaan rekrumen petugas Pantarlih tersebut di mulai hari ini.

Komisioner KPU Lucky Mamahit mengatakan bahwa rekrutmen ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.

Ditambahkan Mamahit, persyaratan Dokumen calon Pantarlih diharuskan melengkapi dokumen sebagai yang teah disapkan oleh KPU. diantanya surat pendaftaran,daftar riwayat hidup, Fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
lanjut mamahit, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Sedangkan tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi berupa pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Bagi masyarakat yang butuh informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dapat diakses melalui kantor KPU, pungkas Mamahit.

Persyaratan Dokumen

Calon Pantarlih diharuskan melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi KTP elektronik;
d. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat pernyataan;
g. Surat keterangan.
Mekanisme Pembentukan Pantarlih:
I. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih
dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
calon Pantarlih.
II. Tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi:
a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
c. Penelitian administrasi calon Pantarlih;
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih;
e. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Uraian Kegiatan Pengangkatan Calon Pantarlih:
Uraian kegiatan dalam pengangkatan calon Pantarlih sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, PPS:
1) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan
2) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi.
Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
No Tahapan Pembentukan Awal Akhir
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 17 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 20 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 23 Juni 2024
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 24 Juni 2024

Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Minahasa Tenggara yang memenuhi syarat untuk
berpartisipasi dalam rekrutmen ini dengan melakukan pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)
yang ada di 144 desa dan kelurahan se Kabupaten Minahasa Tenggara demi terselenggaranya pemilihan yang
jujur dan transparan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dapat diakses melalui kantor KPU
Kabupaten Minahasa Tenggara dan media informasi setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *