BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung menyatakan, kesimpulan pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat dalam tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bitung berdasarkan pada mampu atau tidak mampu.
Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon itu dianggap bersifat final dan tidak dapat dipertentangkan.
“Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan itu hasil kesimpulanya mampu atau tidak mampu,” beber Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bitung Yunnoy Rawung dalam rapat koordinasi tahapan pencalonan di Kantor KPU Bitung Jl. Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KPU Bitung Umumkan Pemunuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan
Berdasarkan itu, kata Yunnoy, yang akan menjadi syarat pencalon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bitung.
“Jadi mengenai sehat atau tidak sehat di lain kesimpulan. Namun, kesimpulan yang kami dapat mampu atau tidak mampu. Mampu menjadi pemimpin atau mampu melaksanakan tugas jika terpilih nanti,” katanya.
Merujuk pada keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan 2 kategori yaitu:
Jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan
Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.