Bawaslu Mitra Imbau KPU Terkait Prosedur dan Jadwal Penyusunan DPS

MITRA,SULAWESION.COM-Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan KPU Mitra, terkait batas waktu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Mitra melalui Kordiv HP2H Mario Lontaan menuturkan, pihaknya sudah mengirim surat ke KPU Mitra Nomor : 169/PM.00.02/K.SA-10/08/2024, tentang Imbauan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Minahasa Tenggara 2024.

“Dalam surat tersebut, Kami (Bawaslu) mengingatkan KPU agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang sudah ditentukan. Sehingga, tahapan DPS bisa sesuai jadwal batas akhir DPS yakni 11 Agustus mendatang,” kata Lontaan, Kamis (08/07/2024)

“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam penyusunan DPS,” sambunganya.

Lontaan menyebutkan, ada beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPS, seperti data yang diimput diaplikasi KPU.

“Yakni data DPS tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Sidalih atau pada laman cekdptonline.kpu.go.id,” sebutnya.

Tak sampai disitu, Ia menuturkan KPU memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian pengisian dan mencocokkan jumlah yang disusun hasil Coklit Pantarlih, dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

“KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, secara berjenjang melaksanakan rekapitulasi terhadap DPHP serta menetapkan DPHP, menjadi DPS dalam Rapat Pleno Terbuka,” tandasnya.

Ia menerangkan, KPU harus memastikan pelaksanaan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara berjenjang, dan dihadiri oleh peserta rapat pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Tak hanya itu, Ia menegaskan KPU juga memastikan peserta rapat plenio terbuka, diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan, selama pelaksanaan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara berjenjang.

“Dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara secara berjenjang, menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan selama pelaksanaan rapat pleno terbuka,” pungkasnya.

Dia meminta, daftar pemilih sementara harus sesuai data yang direkap dalam aplikasi.

“Kami (Bawaslu) meminta KPU memastikan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang disusun, direkapitulasi dan ditetapkan menjadi DPS sesuai dengan Daftar Pemilih yang direkap dalam aplikasi Sidalih,” jelas Lontaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *