KPU Provinsi Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024

MITRA,SULAWESION.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Bertempat di Cafe dan Resto D’Dapoer Ratahan, Selasa 13 Agustus 2024.

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otniel Tamod, lewat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lucky Mamahit membuka secara resmi kegiatan ini.

“Terima kasih kepada KPU Provinsi Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum di Kabupaten Minahasa Tenggara. Saat ini KPU Minahasa Tenggara sedang melaksanakan tahapan-tahapan Program Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ujar Mamahit.

KPU Provinsi Sulut melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Medy Tinangon mengatakan, Kegiatan ini adalah program Roadshow KPU Provinsi Kabupaten Kota se Provinsi Sulut untuk memberikan penguatan Produk Hukum kepada peserta Pilkada dan Insan Pers, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan pegiat Pemilu.

“Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum ini, merupakan Program Road Show KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai penguatan produk hukum kepada peserta,” ujar Tinangon.

Dalam kesempatan ini Ketua TPS DKPP Provinsi Sulut Victor Rotty menuturkan, terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Daerah sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang bersih, jujur dan adil.

“Kiranya materi ini yang saya bawakan ini, bisa bermanfaat terutama bagi para penyelenggara yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara. Semoga menjadi pedoman demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang bersih, jujur dan Adil,” jelasnya.

Sama halnya dikatakan anggota KPU Mitra, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM/ wakil Ketua Divisi Teknis penyelenggara Sastro Mokoagow menyampaikan, penyuluhan Hukum penting bagi masyarakat ketahui, lebih khusus lagi bagi partai politik juga stakeholder termasuk LSM/ormas untuk mengetahui semua tahapan pemilihan kepala daerah.

“Adapun landasan dalam pelaksanaan Pilkada KPU Kabupaten Mitra tetap dan terus melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada baik UU, Peraturan KPU maupun Keputusan KPU sebagai pijakan utama pelaksanaan tahapan,” kata Mokoagow.

Adapun para peserta yang mengikuti Penyuluhan Produk Hukum diantarnya, partai Politik, LSM dan ormas, insan Pers serta para anggota PPK lebih khusus Divisi Hukum dan Pengawasan di 12 Kecamatan di Kabupaten Mitra.

Dengan para narasumber, Ketua Divisi hukum pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Y Tinangon, Ketua TPS DKPP Provinsi Sulut Victor Rotty, Akademisii Tommy Sumakul, Bawaslu Provinsi Sulut Steven Linu, Kejati Morais Barakati, MH, Kabag OPS Binda Sulut Kolonel CHB Komara Manurung.

Penyuluhan Produk Hukum ini juga turut dihadiri Oleh, Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, Para Komisioner KPU MItra serta Sekertaris KPU Mitra.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *