BITUNG, SULAWESION.COM – Momentum kemerdekaan RI ke 79 Tahun di Kota Bitung jadi momentum kebahagiaan bagi 231 warga binaan di Lapas IIB Bitung.
Pasalnya, ratusan narapidana itu menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi warga binaan.
Surat keputusan remisi warga binaan tersebut diserahkan oleh Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sikamang didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bitung Syukron Hamdani dan Ketua Pengadilan Negeri Bitung di Aula Lapas Bitung, Sabtu (17/8/2024) pagi.
Baca juga: Walikota Sebut Bitung Butuh Pemimpin Muda yang Kreatif dan Cerdas
Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sikamang menjelaskan, ada sebanyak 231 warga binaan menerima remisi umum.
“Warga binaan tersebut diusulkan remisi berdasarkan asesmen yang telah dilaksanakan oleh para asesor selama beberapa waktu kemarin sehingga para warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh remisi umum,” jelasnya.
Dikesempatan itu juga, Sikamang menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik agar ke depan dapat menjadi lebih baik lagi ditengah masyarakat.
“Di hari kemerdekaan ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana dan 1.256 orang anak binaan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah manusia mandiri seutuhnya dan bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.