MAKASSAR,SULAWESION.COM- Pemkot Makassar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan kota Makassar, Fathur Rahim secara resmi melepas 100 orang Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban 1445 H/2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim saya melepas tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban Kota Makassar 2024,” kata Fathur Rahim pada sela-sela acara di Kantor Balai Kota, Jumat, 7 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Fathur mengapresiasi kegiatan ini. Yang mana merupakan suatu rangkaian daripada kegiatan penguatan keimanan umat.
Tentu, lanjut dia, ini menjadi bagian integral dari visi-misi Pemkot Makassar.
Ia mengarahkan agar dalam setiap pemeriksaan dan tata cara kurban secara teknis selalu profesional dan sejalan dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia.
Pasalnya itulah elemen penting bagi umat Islam.
Pun dia menggarisbawahi bahwa ternak yang disembelih ialah memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan.
“Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya,” ucap Fathur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan kurban yang akan dilaksanakan oleh DP2 rutin dilakukan setiap tahunnya.
Event ini juga melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan yang turunkan memeriksa kesehatan di 15 kecamatan dan 143 kelurahan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, sebut Evy, dibagi menjadi dua bagian yakni antemortem (sebelum pemotongan).
Pemeriksaan antemortem untuk melihat bagaimana keadaan fisik daripada hewan kurban. Apalagi diketahui persyaratan-persyaratan kurban itu banyak.
Olehnya jika secara fisik dinyatakan layak maka timnya mengeluarkan surat keterangan bahwa itu layak.
Sedangkan, postmortem (pasca-pemotongan), Evy menjelaskan itu dilakukan karena kadang penyakit ternak itu melengket di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik. Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan. “Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Intinya pihaknya menekankan bahwa hewan kurban harus masuk dalam program ASUH, yakni Aman dikonsumsi, Sehat; artinya tidak terjangkit penyakit dan Utuh dalam hal fisik. Juga Halal, sesuai dengan syariat Islam.(*)