MAROS,SULAWESION.COM – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros Komisariat UMI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros pada Senin, (19/8/2024).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa berorasi sambil membakar ban bekas sebagai bentuk protes.
Aksi ini digelar untuk memprotes gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait anggota dewan terpilih.
Jenderal Lapangan, Taufik Ramadhan, menyatakan bahwa ada beberapa daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 177.
“Jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 177, paling sedikit setiap dapil harus memiliki keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” tegas Taufiq.
Taufik juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga dapil yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, yakni Dapil 1, Dapil 6, dan Dapil 4.
Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum, yang apabila tidak diakomodasi, maka partai beserta calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.
“Kami akan melaporkan KPU Maros ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Maros,” ujarnya.
Di akhir orasinya, Ilham mendesak agar seluruh komisioner KPU Maros mengundurkan diri karena dianggap telah mengabaikan undang-undang.(*)