MANADO,SULAWESION-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado resmi mengumumkan Tahapan Pendaftatan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Sabtu (24/8/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Manado
yang tertuang dalam surat pengumuman KPU Manado Nomor : 560/PL.02.2-Pu/7171/2024.
Pengumuman ini mengacu pada pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman tersebut meliputi tujuh point penting dan beragam sub poin yang merincikan proses teknis pendaftaran dan mekanisme pendaftaran.
Selengkapnya terkait pengumuman dilihat pada lampiran gambar dalam berita
Proses pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado ini adalah langkah utama dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024