Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Kepulauan Sitaro Diperpanjang

SITARO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024.

Perpanjangan dilakukan karena sampai batas waktu pendaftaran, yakni tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita. Hal ini disebabkan hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Sitaro.

Bacaan Lainnya

Padahal masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik di Sitaro yang belum mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

Langkah memperpanjang waktu pendaftaran tersebut disampaikan KPU Sitaro melalui pengumuman Nomor 578/PL.02.2-PU/7109/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Dalam kaitan itu, KPU Sitaro telah menerbitkan keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Pengumuman yang diterbitkan KPU Sitaro ini menjadi bagian dari sosialisasi terhitung mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024.

Pendaftaran akan kembali dibuka selama tiga hari, yakni Minggu 1 September sampai Senin 2 September pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita, serta Selasa 3 September 2024 mulai pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita.

Tempat pendaftaran sendiri berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan alamat Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.

Untuk informasi lebih lanjut menyangkut tata cara pendaftaran bisa menghubungi alamat email tekniskpusitaro@gmail.com atau nomor telepon sebagai berikut:

1. 085394733757 (Imelda Patras)
2. 081242053505 (Eunike Sabanari)
3. 082296552154 (Reynaldi Kuera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *