Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Sulut Ditutup, Tiga Paslon Lanjut Tahap Selanjutnya

Konferensi pers penutupan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut di halaman kantor KPU provinsi, Kamis 29 Agustus 2024). (Foto: Ist)

MANADO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menutup proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Penutupan itu dilakukan melalui konferensi pers di halaman depan Kantor KPU Sulut, Jl Diponegoro No.5, Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Kamis (29/8/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Rangkaian pendaftaran bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur di KPU Provinsi Sulut dilakukan selama tiga hari. Dimulai sejak Selasa-Rabu (27-28/8) pukul 08.00-16.00 Wita. Dan Kamis pukul 08.00-23.59 Wita.

Pendaftar pertama bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Sulut adalah Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Johanes Victor Mailangkay (JVM). Berdasarkan pantauan langsung sulawesion.com, keduanya tiba di Kantor KPU Provinsi Sulut pada hari Rabu (28/8/2024) sekira pukul 09.59 Wita. Di hari yang sama, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) tiba di Kantor KPU Sulut pukul 14.57 Wita.

Pasangan ketiga yang mendaftar adalah Steven OE Kandouw (SK) dan Letjen TNI (Purn) A Denny D Tuejeh (DT). Mereka berdua mendaftar ke KPU Provinsi Sulut pukul 10.30 Wita.

Saat konferensi pers, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan, tahap awal administrasi yaitu dokumen persyaratan tiga bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi syarat. Ketiga pasangan itu pun telah mendapat surat rekomendasi lanjutan, yaitu pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Dokumen persyaratan pencalonan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13, terdiri dari;

1. Salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

2. Salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

3. Salinan keputusan pimpinan partia politik tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar (ad) dan anggaran rumah tangga (art) partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

4. Surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dengan pasangan calon menggunakan ModelB.Pencalonan.Parpol.KWK.

“Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena perkenan-NYA kita berada pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang kita buka sejak tanggal 27 Agustus dan ditutup pada hari ini, Kamis 29 Agustus 2024,” ungkap Poluan didampingi empat komisioner KPU Provinsi Sulut, diantaranya Lanny Ointu, Awaludin Umbola, Meidy Tinangon, dan Salman Saelangi, serta jajaran komisioner badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulut.

“Selaku penyelenggara telah menerima tiga paslon gubernur dan wakil gubernur yakni Yulius Selvanus–Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw, paslon Steven OE Kandow–Denny Tuejeh,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *