Terbitnya Ijazah Paket C La Andi Telah Sesuai Prosedur

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Buton Tengah Abdullah

BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Ijazah Paket C yang di peroleh Calon Bupati Buton Tengah (Buteng) La Andi, S.Sos dari PKBM Cahaya Koromawu sah secara prosedural. Hal ini di buktikan dengan adanya nilai hasil ujian Nasional dan telah dinyatakan lulus.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abdullah mengatakan, secara prosedural La Andi telah melalui proses tersebut, beliau telah memiliki nilai ujian dan telah dinyatakan lulus oleh negara.

“Yang jelas secara prosedural telah sesuai, pa La Andi sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi oleh rekan media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)

Ditambah lagi dengan keterangan dari kementerian, lanjut Abdullah, bahwa berdasarkan hasil verivikasi keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusu, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan (La Andi) telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.

“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri, terkait tahun ijazah, setalah dilihat tahun ijazahnya lebih dari 2 tahun, dan itu tidak masalah,” jelasnya

Abdullah menegaskan, terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan itu, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas menilai prosedural mendapatkan ijazah tersebut.

Oleh karena itu, pungkas Abdullah, silahkan pergi menggugat ke Pengadilan apakah proses terbitnya ijazah tersebut benar atau tidak, sebab hanya pengadilan yang bisa memutuskan hal itu.

“Silahkan ke pengadilan, kalau proses terbitnya ijazah itu salah, tapi menurut kami ijazah tersebut dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *