Penyelenggaraan Percepatan Penanganan Stunting Bakal Jadi Perda di Bolmut

Rapat lanjutan pembahasan ranperda penyelenggaran percepatan penanganan stunting. (Dok DPPKBPPPA Bolmut)

BOLMUT, SULAWESION.COM- Pemerintah daerah (pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus berupaya dalam melakukan percepatan penurunan stunting.

Percepatan penurunan stunting tentu butuh dukungan dan kolaborasi dari semua pihak terkait. Salah satunya DPRD Bolmut.

Bacaan Lainnya

Salah satu langkah yang diambil antara pemda dan DPRD Bolmut adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan percepatan penanganan stunting.

Diketahui pada Selasa 3 September 2024 Panitia khusus (Pansus) II DPRD Bolmut menggelar rapat lanjutan pembahasan ranperda penyelenggaran percepatan penanganan stunting.

Pansus yang digelar di ruang komisi 1 DPRD Bolmut tersebut dihadiri pimpinan dan anggota pansus II, Penjabat (Pj) Sekda Bolmut serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah pembahasan ranperda kemarin, Ketua pansus II DPRD Bolmut Mardan Umar mengatakan selanjutnya Ranperda tersebut akan dilakukan fasilitasi di Provinsi.

Apabila nantinya Ranperda tentang penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting ini ditetapkan menjadi Perda.

“Maka harapannya agar segera di sosialisasikan kepada masyarakat dan yang paling penting adalah perda ini akan menjadi sebuah dasar regulasi yang nntinya akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, penanganan dan penurunan stunting di kabupaten Bolmut,”ungkapnya.

Pj Sekda Bolmut Abdul Nazarudin Maloho menambahkan nantinya ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah provinsi untuk difasilitasi.

Sementara itu, kepala dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bolmut Yani Lasama menambahkan isu stunting merupakan cerminan kondisi di Kabupaten Bolmut yang menunjukan terdapat masyarakat memiliki masalah kesejahteraan sehingga mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak secara fisik.

Konteks ini menunjukan Bolmut membutuhkan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kesehatan .

“Masih diperlukan peran pemerinta daerah dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan dan asupan gizi yang layak bagi masyarakat guna peningkatan mutu gizi yang optimal,”ujar Lasama yang juga sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Bolmut ini.

Kabupaten Bolmut sendiri meraih peringkat dua pada penilaian stunting tahun 2023. Walau begitu pada evaluasi intervensi spesifik stunting tahun 2024 bertempat di aula Bapelitbangda, Selasa 6 Agustus 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Bolmut ada 165 anak stunting di Kabupaten Bolmut.

Walau demikian sudah ada beberapa penanganan oleh dokter spesialis anak di RSUD Bolmut, bahkan telah ada balita yang dinyatakan pertumbuhan normal.

jika kita melihat data stunting di Bolmut bagai dua sisi berbeda. Jika mengacu pada data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angka stunting di Bolmut mencapai 27,8 persen.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022 dengan data Survei Status Gizi Balita (SSGI) prevelansi stunting mencapai 21,9 persen. Maka ada kenaikan mencapai 5,9 persen.

Sementara itu jika mengacu pada aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) per 5 Februari 2024 angka stunting di Bolmut mencapai 1,69 persen atau 86 anak stunting. 86 anak stunting didapati dari 5.092 balita yang diukur oleh pemerintah Kabupaten Bolmut.

Walau demikian baik data SKI dan e-PPGBM tetap digunakan oleh Pemkab Bolmut dalam mengambil kebijakan menurunkan stunting di Bolmut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *