Ini yang Dipaparkan Steffen Linu Terkait Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih Pasca Penetapan DPS

Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu saat memaparkan berbagai kerawanan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Four Point Hotel Manado, Jumat 6 September 2024. (Foto: Gunawan Pitalau/Bawaslu Sulut)

MANADO, SULAWESION.COM – Anggota Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu memaparkan berbagai kerawanan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kurang lebih ada sepuluh kerawanan pasca penetapan DPS yang dipaparkan Linu pada kegiatan rapat koordinasi (rakor) penyelesaian data ganda dalam rangka penyusunan DPSHP di Four Point Hotel Manado, Jumat (6/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Dalam konteks pencegahan Bawaslu, ada pemetaan kerawanan yang dilakukan sebagai langkah mitigasi Bawaslu,” ungkap Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut.

Misalnya, masih adanya saran perbaikan yang belum ditindak lanjuti karena belum terpenuhinya syarat dokumen autentik diantaranya, surat keterangan kematian dari kelurahan/desa. Dan kartu tanda anggota atau dokumen lainnya bagi anggota TNI dan anggota Polri yang aktif/dinyatakan lulus.

Kemudian, masih terdapat usulan penambahan TPS yang belum ditindaklanjuti. Ada juga kegandaan karena ketidaksesuaian antara sistem informasi data pemilih (sidalih) dengan Identitas kependudukan pemilih. Ada juga pemilih yang tidak dapat ditemui atau tidak dikenal yang perlu disinkronisasi dengan portal pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil.

Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan KPU sesuai tingkatan dalam kepatuhan terhadap saran perbaikan pengawas pemilihan. Terdapat perbedaan yang dilakukan KPU sesuai tingkatan terhadap status pemilih yang sedang menjalani pendidikan di instansi pendidikan TNI/Polri.

Dalam konteks administrasi, terdapat ketidaksesuaian administrasi kependudukan yang berdampak terhadap status hak pilih. Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, diantaranya anggota TNI/Polri yang akan pensiun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga hari pemungutan suara.

Kemudian, terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak dapat menuliskan keterangan beragam disabilitasnya.

Terakhir terdapat kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, diantaranya kesulitan memeriksa daftar pemilih di lokasi khusus karena tidak semua KPU sesuai tingkatan memberikan daftar pemilih di lokasi khusus kepada pengawas pemilihan.

Steffen juga menyoroti soal prinsip pemutakhiran daftar pemilih dan sanksi dalam tahapan ini. Soal kasus apabila ada orang yang memiliki dua KTP. Menurutnya, perubahan dalam perhitungan daftar pemilih yang diutamakan.

“Jadi kalau dari perspektif Bawaslu, saya kira teman-teman (KPU_RED) tidak usah khawatir persoalan apakah dia akan memilih di mana, dia akan menggunakan KTP yang mana, sepanjang teman-teman itu punya data yang paling mutakhir, dokumen yang paling mutakhir,” jelas Linu.

Dalam verifikasi faktual, apabila ada keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh orang yang diverfak, hal itu mempunyai konsekuensi hukum.

Dalam pasal 177 UU Pilkada dikatakan; Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 ( dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terakhir Steffen menyampaikan bahwa menyisihkan (Bawaslu) sering mengingatkan kejajarannya.

“Dalam hal komunikasi atau komunikasi dengan teman-teman KPU wajib menggunakan data, bukan asumsi. Salah satunya ketika meminta data terkait data pemilih ada mungkin yang kurang itu bisa disampling. Proses sampling itu bukanlah untuk mencari kesalahan teman-teman KPU,” tambahnya.

Dia menegaskan, hal itu dilakukan bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan KPU, tapi bagaimana Bawaslu melalui kewenangan yang diberikan, data pemilih yang akan dihasilkan nantinya akurat kemudian berubah dan valid, yang tidak bermasalah di kemudian hari.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua divisi (kadiv) data dan kasubag data, serta operator data KPU kabupaten/kota dan kepala dinas (Kadis) dan operator data disdukcapil kabupaten/kota se Sulut.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *