Tim Advokasi Peduli Pilkada Bakal Gugat Hengky Honandar ke PTTUN

Tim Advokasi Pilkada Kota Bitung 2024. (Dokumentasi | Istimewa)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka ruang untuk penyampaian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dalam waktu dekat ini. Ruang itu bakal dimanfaatkan Tim Advokasi Peduli Pilkada Kota Bitung.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu personil Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Ridwan Mapahena pada Rabu (11/9/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Kami akan datang ke Kantor KPU Bitung untuk menyampaikan tanggapan kami. Begitu tahapannya dibuka, kami akan ke sana,” ucap Ridwan Mapahena.

Materi tanggapan yang akan disampaikan, katanya, masih sama seperti yang sudah mencuat sebelum ini, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang terindikasi dilakukan oleh bakal calon Walikota Hengky Honandar.

“Materi tanggapannya tetap sama, dugaan pelanggaran aturan terkait petahana yang menyeret salah satu bakal calon Walikota, yaitu Pak Hengky Honandar,” tukasnya.

Kendati begitu Ridwan menjelaskan, penyampaian tanggapan masyarakat ke KPU bukan satu-satunya jalan. Ia mengaku Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung sudah menyiapkan langkah lain seandainya upaya lewat jalur itu.

“Oh jelas, kami akan menghormati proses yang bergulir di KPU, tetapi kami juga harus menyiapkan langkah lain. Di satu sisi kami berharap tanggapan kami bisa direspons dengan tepat oleh KPU, tapi di sisi lain kami juga menghargai keputusan akhirnya,” tandasnya.

Ridwan pun membeber langkah alternatif yang dipersiapkan. Ia menjamin langkah tersebut konstitusional karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jika seandainya tanggapan kami dianggap tidak cukup kuat, maka selanjutnya kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bitung. Dasar gugatan ini adalah penetapan calon atau peserta Pilkada oleh KPU Bitung, yang kami anggap tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2. Nah, kalaupun misalnya gugatan kami kalah di Bawaslu Bitung, maka masih ada langkah selanjutnya. Langkah itu adalah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar atas putusan Bawaslu Bitung,” terangnya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan langkah hukum yang dipersiapkan bertujuan mencari kepastian hukum atas indikasi pelanggaran yang muncul. Langkah hukum itu tak bermaksud menjegal pihak yang mencalonkan diri, melainkan mencari kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nantinya kalau memang putusan hukum menyatakan Pak Hengky tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang kami sampaikan, itu tentunya akan berdampak positif terhadap beliau. Jadi upaya kami ini tak semata-mata menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, tapi justru untuk kepentingan semua pihak,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *