Ini Tanggapan KPU Kotamobagu Terkait Jargon NK- STA

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kotamobagu kembali menghimbau kepada setiap pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu untuk tidak menggunakan maskot atau bahasa “Kabela” pada Visi Misi.

Menurut Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu, Ivan Tandayu pihaknya akan berkoordinasi dgn pasangan Bacalon yang melanggar himbauan tersebut.

“Untuk saat Ini KPU masih berkoordinasi dengan Paslon yg melanggar imbauan tersebut,”ujar Ivan saat di hubungi via WhatsApp

Sebagaimana di ketahui KPU Kotamobagu telah mengeluarkan surat keputusan dan pengumuman tentang penetapan maskot dan jingle pilwako Kotamobagu nomor 13/PL 02-PU/71742/2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *