BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Calon bupati dan wakil bupati Buton Tengah (Buteng) pasangan La Andi-Abidin (ADIL) bakal menempuh jalur hukum terkait tuduhan yang mengatasnamakan kelompok masyarakat.
Tuduhan itu yang mana, bahwa ijazah paket C yang dimiliki La Andi tidak sah atau palsu.
Ketua Tim pemenangan pasangan ADIL, Tasman menegaskan, saat ini pihaknya telah mengadukan ke pihak yang berwajib, agar kelompok yang mengatasnamakan masyarakat tersebut dapat ditindak dengan tegas.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pihak-pihak tersebut,” tegas Tasman saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Tasman, pihaknya sangat paham akan kondisi seperti ini. Mereka sengaja dibuatkan isu agar masyarakat mudah terpengaruh/terprovokasi.
Tetapi justru sebaliknya, pihaknya semakin yakin bahwa ijazah yang dimiliki oleh La Andi tidak bermasalah.
Hal ini dikarenakan partai politik yang mendukung La Andi sudah menilai, ditambah lagi berbagai bukti konkret sudah dikantongi.
“Seperti ijazah paket C yang hanya dua tahun, sudah terjawab dari pihak dinas pendidikan dan dari kementerian. Kemudian masalah nomor induk siswa, kami juga sudah kantongi bukti, jadi, Insyaallah kami akan melakukan langkah hukum yang konkret, karena semua ini sudah melalui pengkajian di internal kami,” ujar Tasman.
Tasman menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terpancing, serta gaduh dengan isu-isu yang dibangun oleh beberapa pihak tersebut.
Dirinya mengajak agar menyerahkan semua keputusan tersebut kepada KPU dan Bawaslu Buteng untuk menilai, tanpa perlu intervensi dari pihak manapun.
“Mari kita dukung KPU dan Bawaslu untuk menilai keabsahan ijazah tersebut, tidak perlu kita intervensi mereka,” imbaunya.