KPU Sitaro Tunggu Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Paslon Bupati dan Wakil Bupati

SITARO, SULAWESION.COM – KPU Kabupaten Sitaro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, dan masukan atas pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kini dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Pasangan calon dimaksud adalah Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusulkan PDI Perjuangan dan Partai Perindo, serta pasangan calon Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Bacaan Lainnya

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 658/PP.4.1-Pu/7103/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. Memilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan kepala daerah”
b. Memilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah”
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan masyarakat
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis tanggapan dan masukan berupa:
1. Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan/atau visi misi pasangan calon
f. Menuliskan uraian
g. Mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau bukti penunjang yang relevan
h. Menekan “submit”

Secara luring, masyarakat bisa mendatangi langsung gedung kantor KPU Sitaro yang beralamat di Jalan Lokong Banua Kecamatan Siau Barat Kabupaten Sitaro Provinsi Sulawesi Utara dengan cara;

a. Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir model Tanggapan Masyarakat model KWK
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPU Kabupaten Sitaro
d. Menyerahkan fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan dan/atau pasangan calon bupati, dan wakil bupati Sitaro tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Sitaro tanggal 15-18 September 2024.

Dalam pengumuman itu juga dituangkan visi dan misi dari kedua pasangan calon, baik itu Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng maupun Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *