MAROS,SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 20/9/2024, melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih tetap yang terdaftar di Kabupaten Maros mencapai 278.930 orang.
Pemilih ini terdiri atas 144.734 perempuan dan 134.196 laki-laki. Mereka tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 604 tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU.
Penetapan DPT ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Maros.
“Dengan penetapan ini, kami berharap semua elemen masyarakat, khususnya pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan turut serta menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Karsi dalam keterangannya.
KPU Kabupaten Maros terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih.