KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sitaro Tahun 2024

SITARO, SULAWESION.COM- Dua bakal pasangan calon bupati dan dan wakil bupati resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kedua pasangan calon itu adalah Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusul PDI Perjuangan dan Partai Perindo serta Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas yang diusulkan Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Bacaan Lainnya

Penetapan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor : 722/PL.02.3-Pu/7109/02/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Tahun 2024.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, proses penetapan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada dilakukan melalui rapat pleno.

“Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati hari ini kita tetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro,” kata Kaaro saat memberikan keterangan pers pada Minggu (22/9/2024).

“Dan semuanya, dua pasangan calon ini telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 ini,” sambung Kaaro.

Dalam pengumuman yang ada, dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 451 Tahun 2024.

Sebelum melakukan penetapan, KPU Sitaro telah menerima tiga dokumen masukan dan tanggapan yang disampaikan beberapa pihak terhadap calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU.

Meski demikian, pihak penyelenggara pemilu di Sitaro telah mengambil langkah-langkah tindaklanjut terhadap masukan dan tanggapan yang diterima KPU Sitaro.

“Dua dari tiga tanggapan yang masuk itu masuk ranah internal partai politik pengusung. Ada satu masukan atau tanggapan mengenai salah satu calon mengenai keabsahannya dan itu sudah diklarifikasi,” kunci Kaaro.

Pasca penetapan dua pasangan calon ini, KPU akan menggelar pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai sebelum masuk dalam tahapan kampanye. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *