BITUNG, SULAWESION.COM – Empat kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina kembali ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keempat kapal ditangkap di perairan Pasifik (perbatasan).
Kepal-kapal itu kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Sejak lama empat kapal ikan asing ini jadi target operasi KKP. Mereka sering mencuri ikan di perairan Indonesia. Ikan yang dicuri dibawa ke Filipina.
“Mereka mencuri ikan di perairan kita sudah sering. Beberapa kali terpantau di monitor. Saat petugas datang mereka kabur karena dekat dengan wilayah perbatasan,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat memberikan keterangan ke sejumlah media di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (25/9/2024) pagi.
Kapal yang ditangkap menurut Ipunk, ada beberapa model. Yakni, dua kapal lampu, satu kapal jaring dan satunya lagi kapal pengangkut.
“Dari empat kapal ini sebanyak 33 Anak Buah Kapal (ABK) juga ikut kami diamankan beserta barang bukti ikan sebanyak 15 ton,” sebutnya.
Ipunk membeber kerugian Indonesia cukup besar dengan pencurian ikan empat kapal tersebut.
“Kerugian ekonomi dan ekologis cukup besar. Mereka ini beroperasi di wilayah Indonesia sudah 1,5 tahun. Dari hitung-hitungan KKP, kerugian Indonesia mencapai 300 miliyar,” sebut Ipunk.
Mantan Kepala PSDKP Bitung ini juga menegaskan, KKP tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan pencurian ikan di wilayah Indonesia.
“Walaupun hanya sejengkal, perairan Indonesia wajib dipertahankan. Apapun resiko yang dihadapi,” tukasnya.