MAROS,SULAWESION.COM— Bupati Maros, Chaidir Syam menerima sekaligus launching unit atau alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non-Statis di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Jum’at (26/8/2022).
Penyerahaan alat tersebut diberikan langsung oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi BPTD Wilayah Sulsebar, Arham Sapti mengatakan, tujuan dari alat pemeriksaan ini guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis.
“Ini merupakan jaminan keselamatan dalam menguji kendaraan bermotor secara berkala, serta mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari pencemaran asap kendaraan,” katanya.
Arham menjelaskan, kendaraan di Maros setiap harinya mencapai puluhan yang dapat diuji berkala.
“Kalau di Maros ini biasanya jumlah kendaraan hanya 40 yang kita uji, karena hanya segitu dalam seharinya yang mampu di uji,” ujarnya.
Untuk tiap jenis kendaraan yang akan diuji akan dikenakan tarif berbeda-beda. Mulai dari mini bus hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.
“Jadi ini tidak gratis karena ada biaya uji yang ditetapkan tiap perda atau perbup, jadi beda-beda tiap daerah. Untuk di Maros sendiri perbup, untuk jenis mobil penumpang kita kenakan tarif 75rb, mobil barang 85rb itu,” bebernya.
Menurut Arham, biaya tarif tersebut berdasarkan tanda lulus uji berupa Smart Card atau bukti uji elektornik (Blu-e). Kartu ini juga mempunyai masa berlaku selama enam bulan.
“Jadi kenapa kita kenakan tarif berbeda-beda karena tiap jenis kendaraan berbeda, dengan kartu ini bisa kita perpanjang, karena ini cuman bisa dipakai sebanyak enam kali dan masa berlakunya selama 6 bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam menuturkan, alat pemeriksaan kendaraan ini dipinjamkan oleh Dirjen Perhubungan dan akan digunakan selama satu tahun.
“Jadi sebenarnya alat ini dipinjamkan penempatan sementara selama setahun, alhamdulillah tahun ini kita juga telah membangun di samping pasar tramo, semoga dalam setahun peminjaman ini pembangunan disana juga telah selesai,” tuturnya.
Chaidir juga mengatakan, kehadiran alat ini sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
“Mulai dari 2019 Kabupaten Maros kehilangan PAD, karena kebanyakan masyarakat kebanyakan menguji laik kendaraannya di Makassar dan Pangkep, alhamdulillah hari ini kita dipinjamkan alat tersebut kami harap dengan ini mampu mendongkrak PAD kita,” tukasnya.
Dia berharap, dengan adanya unit pemeriksaan laik fungsi non statis ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan mewujudkan pengguna kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang ada di Kabupaten Maros.
Diketahui, dalam pengujian kendaraan bermotor non-statis ini, ada beberapa tahapan uji kendaraan yang dilengkapi peralatan dalam pengujian.
Dimana meliputi pengujian, ukur dimensi kendaraan atau pra uji, emisi gas buang, ketebalan asap, uji lampu utama, pengecekan rem, kincup roda depan, berat kendaraan, kebisingan suara, kegelapan kaca dan kedalaman alur ban.
Dalam kegiatan ini dihadiri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur.
Indra Sadli