Bawaslu Sitaro Gulirkan Pembentukan Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sitaro. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM– Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sitaro pada pemilihan serentak tahun 2024 ini terus bergulir.

Ragam persiapan terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sitaro guna memastikan optimalnya pengawasan terhadap setiap tahapan pesta demokrasi yang kini berjalan.

Bacaan Lainnya

Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu Sitaro dan seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia adalah membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.

Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng mengatakan, pembentukan Pengawas TPS menjadi bagian penting untuk menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.

“Ini jadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas pengawasan. Makanya pembentukan pengawas TPS ini sangat penting untuk dilakukan,” kata Tatengkeng, Rabu (25/9/2024).

Berikut jadwal pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Tahun 2024:

-Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS (Tanggal 9-11 September 2024)

-Pengumuman Pendaftaran PTPS (Tanggal 12-28 September 2024)

-Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): (Tanggal 12-28 September 2024)

-Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran (Tanggal 12-28 September 2024)

-Pengumuman Perpanjangan (Tanggal 29 September-1 Oktober 2024)

-Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2) (Tanggal 1-10 Oktober 2024)

-Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan (Tanggal 1-10 Oktober 2024)

-Pengumuman Lulus Administrasi (Tanggal 11 Oktober 2024)

-Tanggapan/Masukan Masyarakat (Tanggal 12 Oktober-2 November 2024)

-Tes Wawancara (Tanggal 12-22 Oktober 2024)

-Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih (Tanggal 23-25 Oktober 2024)

-Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada) (Tanggal 23 Oktober-2 November 2024)

-Pelantikan Pengawas TPS (Tanggal 3-4 November 2024)

-Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi (Tanggal 5-20 November 2024)

Adapun persyaratan pendaftaran untuk pengawas TPS meliputi; 

-Warga Negara Indonesia

-Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

-Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

-Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan

-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

-Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

-Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar

-Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar

-Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

-Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

Sedangkan berkas pendaftaran yang harus dimasukan adalah; 

-Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

-Foto copy KTP yang masih berlaku

-Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

-Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

-Daftar Riwayat Hidup

-Surat pernyataan bermeterai 10.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *