MAROS,SULAWESION.COM— Guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu, Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu di Kantor Kesbangpol Maros, Jumat (26/8/2022).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan guna membantu ASN mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) Keanggotaan Partai Politik atau tidak.
“Guna mengecek NIKnya itu tidak terdaftar dalam Sipol. Ini juga termasuk bagi ASN, TNI dan Polri dimana bagian dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak diperbolehkan masuk dalam keanggotaan Partai Politik,” katanya.
Disampaikan Sufirman lebih lanjut, Bawaslu Maros hadir untuk membantu mengecek, kalau ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik pada sipol maka pihaknya akan membantu untuk mengisi tanggapan di Form online yang disediakan agar dapat dihapus dari keanggotaan Partai Politik pada Sipol.
“Dalam proses pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya ASN Kesbangpol yang tercantum identitasnya pada keanggotaan Parpol di Sipol,” bebernya.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Maros ini juga meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK-nya melalui laman (infopemilu.kpu.go.id) dan bagi masyarakat yang mengetahui identitasnya terdaftar dalam keanggotaan partai politik dan merasa keberatan dapat melaporkan hal tersebut melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka 24 jam di Kantor Bawaslu.
“Sebelumnya sudah ada 6 orang warga yang menyampaikan keberatannya di Bawaslu Kabupaten Maros karena identitasnya terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol Pemilu 2024,” pungkasnya.
Dalam Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maros bersama Kepala Kesbangpol.
Rencana kedepan, Bawaslu Maros akan keliling OPD untuk membantu ASN mengecek terdaftarnya atau tidak dalam keanggotaan parpol di sipol.
Indra Sadli