MAROS,SULAWESION.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Perpanjangan ini mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Maros setelah hasil rekapitulasi menunjukkan pendaftar belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan seleksi PTPS.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menjelaskan bahwa pendaftaran PTPS sebelumnya dibuka dari 12 -28 September 2024, namun belum mencukupi target.
Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.
“Beberapa TPS belum ada pendaftar, sementara di beberapa TPS lainnya pendaftar hanya satu orang atau tidak mencukupi dua kali kebutuhan. Selain itu, pendaftar perempuan juga belum memenuhi kuota di beberapa tempat,” ujar Sufirman, Minggu (29/9/2024) di Kantor Bawaslu Maros.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, usia minimal calon pendaftar diturunkan menjadi 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat, terutama pendaftar dari wilayah sekitar TPS masing-masing, untuk berpartisipasi sebagai pengawas pemilu.
“Jika sebelumnya usia minimal pendaftar adalah 21 tahun, kini kami membuka kesempatan bagi yang berusia 17 tahun ke atas untuk mendaftar dalam masa perpanjangan ini,” tambah Sufirman.
Pada tahap pertama pendaftaran, yang berakhir pada 28 September 2024 pukul 23.59 WITA, total pendaftar di Kabupaten Maros mencapai 867 orang, terdiri dari 341 laki-laki dan 526 perempuan. Meskipun jumlah ini melebihi kebutuhan 604 PTPS, perpanjangan pendaftaran tetap dibuka di beberapa titik tertentu, terutama untuk memastikan keseimbangan jumlah pendaftar di setiap TPS.
Pendaftaran tahap kedua ini akan berlangsung dari 29 September hingga 10 Oktober 2024, dan masyarakat dapat mengajukan berkas di sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan. Informasi lebih lanjut juga bisa diakses melalui media sosial Panwaslu kecamatan setempat.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap dapat memastikan kesiapan pengawasan yang optimal menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros.